Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (21/9/2022) dini hari. Penangkapan dilakukan ketika KN Pulau Nipah-321 melakukan patroli.
Saat patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi adanya kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara. Posisi kapal ikan asing berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
Dari hasil pemeriksaan awal, Bakamla memperoleh data bahwa kapal ikan asing tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Ia menduga kapal ikan asing Vietnam itu melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
Sumber : Humas Bakamla RI