Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 300.000 benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp30 miliar ke Singapura pada Minggu (28/8/2022).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan benur tersebut dibawa menggunakan speedboat (kapal cepat) dari pesisir pantai timur Sumatera lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.
“Pelaku melarikan diri tapi speedboat dan 65 boks berisi BBL dapat diamankan,” katanya.
Hasil pencacahan ditemukan dalam setiap boks terdapat 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 ekor. Total 300.000 BBL, terdiri dari lobster jenis pasir dan mutiara. Perinciannya lobster pasir sebanyak 288.000 ekor dan mutiara 12.000 ekor.
Adin menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal soal penyelundupan BBL sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 memantau sejak Minggu (28/8/2022) pagi hingga sore hari.
Pelaku penyelundupan ditengarai mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga melakukan aksinya menjelang sore hari. Padahal, Singapura hanya bisa menerima pengiriman BBL hingga pukul 17.30 waktu setempat.