Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus 2 kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh kapal pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.
Kedua kapal tersebut dinakhodai oleh seorang WNA asal Vietnam berinisial VVD dan PVS. Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.
Penangkapan kedua KIA ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada tanggal 8 September 2022. Kemudian, KP Hiu 11 diterjunkan untuk melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus.