Dua nelayan asal Natuna ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Tanjung Manis. Mereka diduga menangkap ikan ilegal di Perairan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Henri mengatakan, dua nelayan ini diamankan akibat menangkap ikan hingga ke Tanjung Jerijeh, Malaysia. Selain itu, kapal 4 gross ton milik nelayan juga dibawa petugas Maritim Malaysia ke Jeti Terminal Tanjung Manis.
Menurutnya, banyaknya kapal ikan asing yang mencuri menggunakan trawl menyebabkan nelayan Natuna mencari ikan hingga ke Malaysia. Sebab ekositem Laut Natuna menjadi rusak hingga membuat populasi ikan menurun.
Atas hal ini, pemerintah belum mengambil langkah terkait penahanan dua nelayan Natuna tersebut. Keduanya nelayan berusia 15 tahun dan 51 tahun yang kini ditahan di Tanjung Manis, Malaysia.
Dia mengharapkan Pemerintah Indonesia mampu mengatasi keberadaan kapal ikan asing yang mencuri menggunakan trawl di Laut Natuna. Hal ini agar nelayan Natuna tidak terusir dari lautnya sendiri hingga ke Malaysia.