news

Tim Gabungan KPPBC dan Kopaska Gagalkan Penyelundupan Miras Malaysia di Perairan Sebatik

3 Mar 2023

Tim gabungan Kopaska XVIII beserta personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan dan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) Nunukan berhasil menggagalkan pengiriman barang ilegal jenis minuman keras (miras) asal Malaysia di Perairan Sebatik - Nunukan, Rabu(1/3/2023). 

Aksi penggagalan yang dipimpin langsung Tim Kopaska XVIII di bawah kendali operasi Guspurla Koarmada II dalam operasi gabungan 'Karang Baruna-23'.

Komandan Tim Kopaska XVIII Opsgab Karang Baruna-23 Lettu Laut (P) Jolandono menceritakan, pengungkapan itu berawal dari  patroli rutin yang dilaksanakan di perairan Nunukan - Sebatik. 

Sekira pukul 00.00 Wita, personel Kopaska yakni Sertu Mes Siswoyo dan Kopda Amo Nanang Budi Santoso melihat sebuah speedboat yang mencurigakan sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Perairan Desa Bambangan, Sebatik Barat menuju Nunukan. Merasa curiga, Tim Kopaska XVIII yang sedang berpatroli melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan speedboat dengan meneriakkan berhenti.

"Hanya saja permintaan itu tidak diindahkan malah menambah laju kecepatan speedboat. Sehingga, kejar-kejaran pun terjadi," ujar Lettu Laut (P) Jolandono.

Saat proses pengejaran, speedboat tersebut memutar balik arah menuju ke Desa Bambangan dan merapat di Dermaga Bambangan. Selanjutnya, ABK speedboat yang dicurigai melarikan diri dengan meninggalkan speedboat dan barang bawaannya begitu saja.

"Saat Tim Kopaska XVIII memeriksa speedboat yang dicurigai ditemukan membawa miras merk Labour 5 dan Black Jack dari Malaysia," ujarnya.

Berdasarkan petunjuk pimpinan atas pihaknya diminta berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Nunukan dan menyerahkan barang bukti. Penyelundupan miras merupakan pelanggaran pidana penyelundupan barang impor seperti yang diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10/1995 Tentang Kepabeanan.

Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Sri Hardiwiyatno menyebutkan barang hasil pencegahan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk yang dimasukkan ke wilayah Indonesia secara ilegal. MMEA yang serahkan sebanyak 283 botol, dengan rincian Golongan A Merk Black Jack's, 259 botol, MMEA Golongan C Merk Labour 5 sebanyak 24 botol.

"Perkiraan nilai barang dari MMEA ilegal tersebut sebesar Rp26.628.000. Selain itu juga terdapat kerugian immateril berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban. Sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan," pungkasnya.

 

 

Sumber: https://pusaranmedia.com/read/17303/tim-gabungan-kppbc-dan-kopaska-gagalkan-penyelundupan-miras-malaysia-di-perairan-sebatik

Arsip Berita