Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial SA membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram (kg) dari Malaysia lewat perairan Asahan, Sumatera Utara ditangkap tim Fleet One Quick Respon (F1QR) TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (TBA) pada Sabtu (16/9/2023).
Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, menerangkan SA yang merupakan warga Jawa Timur sebelum ditangkap lebih dahulu berangkat melalui Bandara Juanda Surabaya tujuan Kualanamu Medan pada 10 Juni 2023. Kemudian melanjutkan perjalanan lewat jalur darat menuju kota Kisaran. "Selanjutnya dari perairan Asahan berangkat ke Malaysia untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu," kata Aan Prana Tuah Sebayang kepada Beritasatu.com, Minggu (17/9/2023).
Dia menjelaskan, setelah 2 bulan di Malaysia, SA dengan membawa narkoba berangkat menggunakan kapal motor Tangkul Belacan lewat jalur laut. Saat melintas di perairan Asahan, tim F1QR TNI AL yang sedang berpatroli melakukan pemeriksaan. "Hasil penggeledahan mendapati dari dalam tas ransel milik pelaku tujuh bungkus teh China berisi sabu-sabu, setelah ditimbang beratnya 7 kg," terang dia.
Seusai diamankan, kata Aan Prana, pelaku diboyong ke Markas TNI AL Tanjungbalai Asahan guna dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan bersangkutan, ia sudah dua kali membawa sabu-sabu dari Malaysia dengan upah Rp 175 juta.
"Kita menyerahkan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu 7 kilogram ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(ピコ)
Sumber : https://www.beritasatu.com/nusantara/1067402/tki-bawa-sabu-7-kg-dari-malaysia-lewat-perairan-asahan-ditangkap