Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga nelayan saat mengebom ikan di perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Selasa 23 Januari 2024. Mereka berinisial EHT, YAD, dan SYD.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan mereka ditangkap dan dibawa ke dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus tersebut didasari laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/DITPOLAIRUD Polda NTT. Kini, polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unit kapal motor dan dua buah jeriken ukuran lima liter berisi serbuk pupuk dengan berat masing-masing empat kilogram.
Kemudian, satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu buah selang kompresor ukuran panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kacamata selam, dan satu buah perahu dayung berbahan fiber.
Selanjutnya dua buah dayung kayu, dua buah waring, dua buah gulung pemberat, satu buah senter kepala, tiga buah korek api gas, satu buah pipet, dan delapan buah coolbox.
Sumber: www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7158097/polair-tangkap-3-nelayan-saat-mengebom-ikan-di-perairan-rote-ndao