Tim Patroli Laut Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas di perairan Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam keterangan yang diterima di Batam, 2 Maret 2024, mengatakan penyelundupan barang bekas tersebut menggunakan kapal bernama KM Arsyi II.
Octavia menjelaskan pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah, yang kemudian seluruh tim mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.
Dari hasil pemeriksaan kapal KM Arsyi II dinakhodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Dengan begitu, terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
sumber: metro.tempo.co/read/1840369/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-baju-bekas-di-perairan-batam