news

Polisi Gagalkan Keberangkatan Calon PMI Ilegal di Perairan Karimun

7 Mar 2024

Dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Karimun digagalkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa, 5 Maret 2024. Modusnya para PMI Ilegal diangkut menggunakan kapal pompong jaring nelayan dan akan ship-to-ship di perbatasan perairan Indonesia.

 

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan dua orang tekong kapal. Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial OS (48) dan RI (28).

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri tentang adanya PMI ilegal ke Malaysia dari Karimun. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut.

 

Hasil pendalaman dan pengembangan, pada Selasa diamankan kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal. Kapal tersebut diamankan di koordinat 1°00'45.9"N 103°27'21.9".

 

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada kedua pelaku tersebut diketahui bahwa mereka akan melakukan ship-to-ship kedua PMI itu di perairan perbatasan. Nantinya dua PMI itu akan dipindah tangankan ke kapal lain

 

Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polairud Polda Kepri. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan para pelaku.

 

sumber: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7229459/polisi-gagalkan-keberangkatan-calon-pmi-ilegal-di-perairan-karimun 


Arsip Berita