Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyegel satu unit kapal pengeruk pasir laut bernama Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) Sorong yang beroperasi di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Paciran, Lamongan Jawa Timur.
"Kami mendeteksi dari Pusat Pengendalian (Pusdal) yang bisa mengamati semua kapal beroperasi di laut dan ini ada kapal dredger beroperasi sejak 2023 kebetulan terdeteksi oleh Pusdal kami dan sampai saat ini pengurusan PKKPRL yang harusnya izin dari Kementerian (KKP) belum dilakukan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers yang digelar di Lamongan, Jumat.
Adapun kapal tersebut digunakan oleh PT LIS untuk mengeruk pasir laut yang akan digunakan untuk perluasan zona industri di Lamongan sebelumnya telah beroperasi sejak pertengahan 2023.
Kapal yang telah mengeruk kurang lebih 300 ribu meter kubik pasir laut tersebut disegel karena tidak mengantongi perizinan berupa Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Atas kelalaian PT LIS, maka KKP mengimbau perusahaan itu untuk segera mengurus dokumen PKKPRL. Sementara perizinan diurus, maka kapal untuk sementara dihentikan operasinya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4076700/kkp-segel-sementara-operasi-kapal-pengeruk-pasir-laut-di-lamongan