Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.
Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Bitung mengamankan dua perahu tanpa nama di Perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Proses penanganan terduga pelaku dan barang bukti dilakukan Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K. Jusuf, saat Konferensi Pers Hasil Gelar Operas' Penanggulangan Destructive Fishing di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, mengatakan, kedua perahu diamankan di perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut pada 29 Mei 2024 dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali pada tanggal 2 Juni 2024.
Barang bukti berupa unit kapal tanpa nama, 1 unit Mesin kapal 24 PK, 1unit Kompresor, 1 gulung Selang kompresor 30 meter, 2 unit bunre/serok ikan, 2 Botol Bahan Peledak, 1 gulung Kabel warna hitam merah, 1 pasang Fins(sepatu katak), 1 unit Masker selam dan 2 botol bahan peledak.
sumber: darilaut.id/berita/psdkp-kkp-menangkap-pelaku-destructive-fishing-di-banggai-laut-dan-morowali