Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan tujuh orang nelayan asal Lampung di Perairan Karang Suji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (5/6/2022). Mereka diamankan lantaran menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau atau trowl.
"Para tersangka yang diamankan ini semuanya warga Lampung Timur, yakni HER, SL, YU, PA, HEN, HA dan AB," kata Direktur Ditpolairud Polda Babel, Kombes Pol Donny Adityawarman, Senin (6/6/2022).
Selain menangkap tujuh orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tujuh unit kapal yang terdiri atas KM Bintang Timur, KM Akbar Nurhakim 01, KM Fara 02, KM Mekar Jaya, KM Hasil Tenaga 87 GT 13, KM Ernawati dan KM Sipatua.
Ketujuh kapal tersebut diamankan oleh anggota kapal patroli KP Perkakak - 3017 Mabes Polri di Perairan Karang Suji Toboali Bangka Selatan, tepatnya di titik koordinat 03⁰ 29' 743"D - 106⁰ 28' 766" E.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal nelayan tersebut kedapatan sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jenis trawl yang diduga dapat mengganggu dan merusak sumber daya perikanan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar," katanya.
Sumber: https://babel.inews.id/berita/tangkap-ikan-pakai-pukat-harimau-7-nelayan-asal-lampung-diamankan-polda-babel/all